Jakarta, 18 Maret 2026 – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan nasional setelah rentetan kasus tragis yang berujung kematian korban di berbagai daerah sepanjang Februari dan awal Maret 2026. Data Komnas Perempuan menunjukkan tren peningkatan signifikan kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan lonjakan pengaduan dan femisida intim (pembunuhan oleh pasangan) mencapai 43% dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang dirilis awal Maret 2026, sepanjang 2025 tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP), naik 14,07% dari 2024. Dari jumlah tersebut, ranah personal (termasuk KDRT) mendominasi dengan ribuan laporan langsung yang ditangani Komnas Perempuan, rata-rata 19 kasus per hari kerja.
Di awal 2026, setidaknya tiga kasus KDRT berujung tewasnya istri terjadi hanya dalam waktu singkat di Blitar (Jawa Timur), Lebong (Bengkulu), dan Asahan (Sumatera Utara). Korban di Blitar, Sri Nesyati (48), ditemukan tewas dengan luka lebam di sekujur tubuh akibat pukulan dan cekikan oleh suaminya. Kasus serupa di Lebong dan Asahan juga melibatkan kekerasan ekstrem, bahkan menyebabkan janin tak selamat pada salah satu korban.
Kasus terbaru di Kepulauan Riau (Kepri) menjadi viral setelah seorang suami diduga melakukan mutilasi terhadap istrinya. Insiden ini memicu desakan penguatan layanan korban KDRT, termasuk akses cepat ke perlindungan, rehabilitasi, dan pendampingan hukum.
“Peningkatan ini mencerminkan akar masalah struktural: patriarki yang masih kuat, kemiskinan, dan minimnya akses layanan bagi korban,” ujar Rina Maharani, pegiat perempuan dari Harian Basis, dalam analisisnya pada 8 Maret 2026 bertepatan Hari Perempuan Internasional. Ia menambahkan bahwa banyak korban enggan melapor karena stigma sosial, ketakutan balasan, serta beban pembuktian yang berat di sistem hukum.
Data Pusiknas Polri juga mencatat tren serupa: hingga pertengahan 2025 saja, sudah lebih dari 10.000 kasus KDRT dilaporkan, dengan rata-rata lebih dari 1.000 kasus baru setiap bulan. Pada 2026, angka ini diprediksi terus merangkak naik jika tidak ada intervensi serius.
Tantangan Penanganan dan Seruan Perubahan
Meski Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah berlaku lebih dari dua dekade, implementasinya masih terhambat. LBH APIK menyoroti kendala utama: lambatnya respons aparat penegak hukum, kesulitan pembuktian (terutama kekerasan non-fisik seperti psikis dan ekonomi), serta minimnya restorative justice yang berpihak pada korban.
Komnas Perempuan mendesak pemerintah untuk:
- Memperkuat layanan satu atap (termasuk safe house dan konseling trauma) di tingkat kabupaten/kota.
- Meningkatkan pelatihan polisi dan jaksa dalam menangani kasus KDRT.
- Mengintegrasikan pencegahan KDRT dalam program pendidikan dan kampanye anti-patriarki.
- Menjamin perlindungan bagi anak-anak korban, mengingat kasus di Sukabumi (Februari 2026) di mana anak tiri berusia 5 tahun tewas diduga akibat penganiayaan berulang.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan pihaknya sedang mempercepat pembaruan sistem SIMFONI-PPA untuk pemantauan real-time kasus kekerasan. “Setiap jam, tiga perempuan menjadi korban KDRT di Indonesia. Ini bukan lagi masalah pribadi, melainkan darurat sosial nasional,” tegasnya.
Kasus KDRT Meningkat Tajam di Awal 2026: Femisida Intim Naik 43%, Komnas Perempuan Desak Penguatan Layanan Korban
