Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap sebuah tempat ibadah yang dinilai tidak memiliki izin resmi di salah satu wilayah ibu kota. Penutupan tersebut dilakukan oleh aparat gabungan setelah melalui proses verifikasi administrasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Pemerintah kota setempat menyatakan bahwa langkah penertiban dilakukan karena bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan pendirian rumah ibadah.
“Kami melakukan penertiban berdasarkan aturan yang berlaku. Pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar seorang pejabat pemerintah daerah dalam keterangannya, Sabtu (14/3).
Proses penutupan dilakukan oleh aparat Satpol PP dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Petugas juga memastikan kegiatan berlangsung secara tertib tanpa menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Sejumlah perwakilan masyarakat dan pengurus tempat ibadah tersebut menyampaikan harapan agar pemerintah dapat memberikan solusi terkait proses perizinan sehingga kegiatan ibadah dapat kembali dilakukan secara resmi di masa mendatang.
Sementara itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa penertiban bukan bertujuan membatasi kegiatan keagamaan, melainkan memastikan seluruh tempat ibadah berdiri sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur perizinan dalam pembangunan tempat ibadah guna menjaga ketertiban serta menghindari potensi konflik di lingkungan masyarakat.
Dialog antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan pihak pengelola tempat ibadah rencananya akan terus dilakukan untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
